Jumat, 12 Agustus 2011

APBD BAB 2


  1. Pengertian, Tujuan, Fungsi APBD
a.     Pengertian APBD
Menurut UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, APBD adalah daftar terperinci mengenai pendapatan dan pengeluaran daerah dalam satu tahun yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang perwakilan daerah, pasal 2 menyebutkan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masingmempunyai pemerintahan daerah.” Dengan adanya pembagian daerah seperti diatas, mempunyai arti bahwa APBD di ingkat provinsi di tetapkan bersama antara bupati atau walikota dengan DPRD tingkat II. APBD ditetapkan dengan Perda selambat-lambatnya satu bulan setengan ditetapkannya APBD.
Menurut UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, ada tiga asas yang harus digunakan dalam pelaksanaan pembangunan daerah, yaitu sebagai berikut:
1)     Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2)     Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atas perangkat pusat ke daerah.
3)     Asas tugas pembantuan adalah penegasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan desa serta dari derah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentuyang disertai pembiayaan,sarana dan prasarana, serta sumber data manusia dengen kewajiban melaporkan pelaksanaan dan pertanggungjawaban kepada pihak yang mengesahkan.

b.     Tujuan APBD
1)      Mengatur alokasi pendapatan guna membiayai program pembangunan didaerah masing-masing.
2)      Memberikan dukungan dalam pelaksanaan desentralisasi untuk memberdayakan dan menigkatkan perekonomian daerah.

c.     Fungsi APBD
Pada dasarnya fungsi APBD sama dengan tujuan yang ada pada APBN (lihat pembahasan sebelumnya) sedangkan kalu ditinjau dari segi keefektifan, maka fungsi yang paling efektif dilaksanakan oleh pemerintah daerah adalah fungsi alokasi. Hal tersebut dikarenakan pada umumnya daerah lebih mengetahui kebutuhan perekonomian daerah.


  1. Pengaruh APBN dan APBD terhadap Perekonomian
APBN dan APBD pada hakikatnya merupakan program pembangunan nasional jangka pemdek pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara pararel. Dengan adanya APBN dan APBD, negara dapat mengendalikan perekonomian nasional melalui program-program yang telah digariskan. Pengaruh APBN dan APBD akan memengaruhi aspek sosial ekonomis keuangan negara dan perekomonian bangsa. Menurut Richard Musgrave, aspek sosial ekonomis dapat dilihat dari tiga segi, yaitu:
a.     Retribusi Pendapatan (Retribution of Income)
Dilakukan pemerintah terhadap masyarakat dan diatur menurit undang-undang dan mendapat persetujuan DPR.
b.     Pengalihan sumber-sumber (Realocation of Resources)
Pelaksanaan realokasi sumber-sumber masyarakat dilakukan terhadap barang-barang yang tidak dihendaki beredar. Barang yang tidak dikehendaki tersebut dikenakan tarif pajak yang tinggi sedangkan barang yang dikehendaki untuk beredar di pasar dikenakan pajak yang rendah sehingga produsen akan berpisah menigkatkan impor produksi barang yang dikendaki tersebut karena tarif pajak yang rendah.
c.     Kestabilan terhadap Kegiatan Ekonomi
Langakah pemerintah dalam menstabilkan kegiatan ekonomi dapat dilakukan dengan jalan:
1)     Pengetahuan pengeluaran negara.
2)     Peningkatan pengenaan pajak baik kualitas maupun kuantitas.
3)     Pembuatan APBN yang surplus.

Penyusunan dan penetapan APBD

Tujuan dan fungsi dan klasifikasi APBD (Pasal 16):

(1) APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah.
(2) APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
(3) Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
(4) Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Rincian belanja daerah menurut organisasi disesuaikan dengan susunan perangkat daerah/lembaga teknis daerah.
Rincian belanja daerah menurut fungsi antara lain terdiri dari pelayanan umum, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, serta perlindungan sosial.
Rincian belanja daerah menurut jenis belanja (sifat ekonomi) antara lain terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, dan bantuan sosial.

 

Ketentuan umum penyusunan APBD (Pasal 17):

(1) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
Dalam menyusun APBD dimaksud, diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
(2) Penyusunan Rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
(3) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Regional Bruto daerah yang bersangkutan. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Regional Bruto daerah yang bersangkutan.
(4) Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Penggunaan surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip pertanggungjawaban antar generasi, sehingga penggunaannya diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.

Mekanisme penyusunan APBD (Pasal 18):

(1) Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan.
(2) DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
(3) Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Mekanisme penyusunan APBD (Pasal 19):

(1) Dalam rangka penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun berikutnya.
(2) Rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
(3) Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sudah disusun.
(4) Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD.
(5) Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

Mekanisme penyusunan dan penetapan APBD (Pasal 20):

(1) Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya.
(2) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPRD.
(3) DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dapat diusulkan oleh DPRD sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran.
(4) Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
(5) APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
(6) Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.

Baru segini yang gua dapet otak dari google.com maupun dari buku buku yang gua baca, nanti kalo ada tambahannya gua ketik lagi kok errrr........ tapi setah gua prediksi antara pengerertian di google atau dibuku sama aja yang penting tuh harus kita kuasai aja deh ntar bisa kita liat dari koran atau tv berita gitu ya gak?? iya aja dehh. comment aja yang mau nambahin gitu buat dokumen gua ntar heheh :) gua bakal makasih banget loh yang berkenan mau nambahanin wkwkwkww #ngarepabisssssssssssssssss hahhaa oke deh segitu aja dulu yaaaaaa 

Zharra Zhetira Sari R

Tidak ada komentar:

Posting Komentar