Jumat, 12 Agustus 2011

APBN BAB 1

A. Ilustrasi Mengenai APBN dan APBD

Adakah fasilitas umum disekitar tempat tnggalmu? Apakah saja itu? Jlan raya, halte bus, puskesmas, saluran irigasi, dan masih banyak lagi. Siapa yang membangun fasilitas-fasilitas umum tersebut? Tentu saja pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemeritah daerah.
Apakah Anda mempunyai adik atau tetanggayang masih duduk dibangku SD atau SMP? Ada diantara mereka yang tidak di pungut uang sumbanganpokok pendidikan (SPP). Mengapa demikian? Hal itu terjadi karena pemerintah memberi subsidi pendidikan. Lalu, darimana pemerintah mendapatkan danauntuk semua itu? Sama halnya dengan suatu rumah tangga yang selalu membutuhkan barang dan jasa dapat diperolahdengan pengorbanan. Pengorbanan seperti apakah itu? Kita harus membeli atau membayar untuk mendapatkan sesuatu. Untuk itulah orang yang telah dewasa dituntut untuk bekerja. Secara ekonomis, tujuan orang bekerja adalah memperolah penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
Dalam rumah tangga, apabila penghasilan suami tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga maka istri pun akan ikut membantu mencari nafkah tambahan. Semua itu mereka lakukan demi kemakmurandan kesejahteraan bersama. Kemudian, bagaimana dengan rumah tangga Negara yang memiliki tanggung jawab lebih besar, apakah juga demikian?

  1. Pengertian, Fungsi, dan Tujuan dari APBN dan APBD

Pemerintah melalui presidenmembacakan laporan keuangan Negara selama satu tahun di depan siding DPR. Laporan keuangan tersebut membuat laporan pelaksanaan APBN, apakah telah berhasil dilaksanakan tanpa penyimpangan ataukah ada permasalahan ekonomi secara makri sehingga perlu menetapkan kebijakan fiskal. Anda pasti ingat, kebijakan pemerintah yang selalu menaikkan tarif pajak seperti pajak listrik agar penerimaan Negara bertambah ataupun menaikkan harga BBM dengan tujuan untuk mengurangi subsidi pengeluaran agar pengeluaran Negara pun berkurang. Mmengapa pemerintah selalu meminjaukebijakan fiskal itu? Tentu saja, kerana kebijakan fiskal ini merupakan kebijakan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran Negara. Apa sajakah sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran Negara yang terkait dengan kebijakan fiskal? Demikianlah, lau pertumbuhan ekonomi selalu berhubungan dengan kebijakan fiskal.

  1. Pengertian, Fungsi, dan Tujuan APBN
  1. Pengertian APBN
Menurut UU No. 17 Tahun 2003, APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggaran belanja pemerintah dikelompokkan atas anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan. Pengelompokan dalam anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan yang semula bertujuan untuk memberikan penekanan pada arti pentingnya pembangunan dalam pelaksanaannya telah menimbulkan peluang terjadinya duplikasi, penumpukan, dan penyimpangan anggaran.
Sementara itu, penuangan rencana pembangunan dalam suatu dokumen perencanaan nasional lima tahunan yang ditetapkan dengan undangundang dirasakan tidak realistis dan semakin tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dalam era globalisasi.Perkembangan dinamis dalam penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan sistem perencanaan fiskal yang terdiri dari sistem penyusunan anggaran tahunan yang dilaksanakan sesuai dengan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (Medium Term Expenditure Framework) sebagaimana dilaksanakan di kebanyakan negara maju.Walaupun anggaran dapat disusun dengan baik, jika proses penetapannya terlambat akan berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, dalam undang-undang ini diatur secara jelas mekanisme pembahasan anggaran tersebut di DPR/DPRD, termasuk pembagian tugas antara panitia/komisi anggaran dan komisi-komisi pasangan kerja kementerian negara/lembaga/perangkat daerah di DPR/DPRD.
Landasan hukum APBN adalah pasal 23 ayat 1 UUD 1945, yang berisi tentang “Tiap-tiap tahun APBN ditetapkan dengan undang-undang. Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah maka pemerintah memakai anggaran tahun lalu.”
Langkah-langkah yang berkaitan dengan APBN : perencanaan, pengesahan RAPBN oleh DPR, pelaksanaan APBN oleh pemerintah, pengawasan dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBN oleh pemerintah kepada DPR.

Penyusunan dan penetapan APBN

Tujuan dan fungsi dan klasifikasi APBN (Pasal 11):

(1) APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang- undang.
(2) APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
(3) Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
Pasal 1 angka 13 UU No. 17 Tahun 2003 mendefinisikan pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
(4) Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pasal 1 angka 14 UU No. 17 Tahun 2003 mendefinisikan belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
(5) Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Rincian belanja negara menurut organisasi disesuaikan dengan susunan kementerian negara/lembaga pemerintahan pusat.
Rincian belanja negara menurut fungsi antara lain terdiri dari pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Rincian belanja negara menurut jenis belanja (sifat ekonomi) antara lain terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.

Ketentuan umum penyusunan APBN (Pasal 12):

(1) APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.
Dalam menyusun APBN dimaksud, diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
(2) Penyusunan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
(3) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN.
Defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto.
(4) Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Penggunaan surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip pertanggungjawaban antargenerasi sehingga penggunaannya diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan dana cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.

Mekanisme penyusunan APBN (Pasal 13):

(1) Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
(2) Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
(3) Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.

Mekanisme penyusunan APBN Pasal 14

(1) Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya.
(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
(3) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun.
(4) Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.
(5) Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Mekanisme penyusunan dan penetapan APBN (Pasal 15):

(1) Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
(2) Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN.
Perubahan Rancangan Undang-undang tentang APBN dapat diusulkan oleh DPR sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran.
(4) Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undangundang tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
(5) APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
(6) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.


  1. Tujuan Penyusunan APBN

1)     Untuk memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran yang defisit.
2)     Untuk pedoman penerimaan dan pengeluaran negara delam melaksanakan kegiatan kenegaraan dalam hal peningkatak dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bag masyarakat.
3)     Untuk mengatur pembelanjaan negara dan mendapatkan yang direncakan supaya sasaran yang ditetapkan, yaitu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
4)     Sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintahan dalam menggunakan pendapatan masyarakat yang dipungut melalui pajak.

  1. Fungsi APBN

1)     Fungsi Alokasi
Pendapatan yang diperoleh dan yang ditetapkan dalam APBN sekaligus merupakan belanja yang akan dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk pembangunan dan penyediaan sarana dan prasarana untuk kepentingan masyarakat luas.
2)     Fungsi Distribusi
Pendapatan negara yang diterima tidak selalu dikembalikan kepada dalam bentuk sarana dan prasarana. Akan tetapi sebagian akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk dana pensiun, kenaikan gaji, pemberian tunjangan, pemberian subsidi dan lain-lain.
3)     Fungsi Stabilitas
APBN digunakan untuk mengendalikan jalannya perekonomian setiap tahun dengan memerhatikan antara jumlah pendapatan haru selalu sama dan jumlah pendapatan dari tahun ke tahun makin meningkat.
4)     Fungsi Regulasi
APBN digunakan sbagai alat pendorong pertumbuhan ekonomi dan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
5)     Fungsi 0torisasi
Mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
6)     Fungsi Perencanaan
Mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
7)     Fungsi Pengawasan
Berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.

d.     Prinsip Penyusunan APBN

Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
  • Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  • Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
  1. Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
1.     Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
3.     Inflasi (%)
4.     Nilai tukar rupiah per USD
5.     Suku bunga SBI 3 bulan (%)
6.     Harga minyak indonesia (USD/barel)
7.     Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
     Pasti lo liat tulisannya pusing ya??? Iyalah pasti apalagi gua harus hafalin,baca,meringkas wkwkwwk buat presentasi kuliah gua wkkwwkwk mampuassss dyyeehhhhhh guaaaa,semangat (lemes gitu deh ngomongnya) ini baru tentang APBN, tapi bagaimana tentang APBD???
Ntar gua bakal kasih liat tugas gua oke, ini sih baru gua, gimana ya dengan tugas temen teman gua hahahaha >:D 
Zharra Zhetira Sari R

Tidak ada komentar:

Posting Komentar